Sabtu, 14 Maret 2015

Tugas Akuntansi International (Softskill) Kurs Mata Uang Asing


Nama : Sri Ambar Rahayu
NPM  : 26211869
Kelas : 4EB25

KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA

13 Maret 2015 

Mata Uang
Nilai
Kurs Jual
Kurs Beli
AUD
1.00
10,210.54
10,103.63
BND
1.00
9,591.93
9,495.04
CAD
1.00
10,435.30
10,326.51
CHF
1.00
13,196.30
13,062.30
CNY
1.00
2,152.53
2,131.10
DKK
1.00
1,885.64
1,866.65
EUR
1.00
14,063.03
13,920.38
GBP
1.00
19,722.44
19,520.81
HKD
1.00
1,707.50
1,690.45
JPY
100.00
10,921.90
10,811.37
KRW
1.00
11.81
11.69
KWD
1.00
44,308.16
43,720.85
MYR
1.00
3,592.68
3,554.02
NOK
1.00
1,630.97
1,613.74
NZD
1.00
9,807.53
9,702.00
PGK
1.00
5,103.95
4,858.88
PHP
1.00
299.59
296.48
SAR
1.00
3,534.82
3,499.44
SEK
1.00
1,540.26
1,524.21
SGD
1.00
9,591.93
9,495.04
THB
1.00
404.42
400.15
USD
1.00
13,257.00
13,125.00



 1.     Tuan Angga mempunyai uang Dollar amerika sebesar USD 30.000, ia ingin menukarnya dengan uang Rupiah, berapa rupiah kah uang yang diperoleh Tuan Angga ?

Jawab : USD 30.000  x  13.125  = RP 393.750.000
Jadi, uang yang diterima oleh Tuan Angga adalah Rp 393.750.000


 2.  Tuan Prasetyo mempunyai uang Rp 550.000.000 dan ia ingin berlibur ke Eropa, berapa Euro yang dapat diperoleh jika ia menukarkan semua uang yg dimilikinya ?

Jawab : Rp 550.000.000 : 14.414,25 = Eur 39.109,63
Jadi, uang yang diperoleh Tuan Prasetyo adalah sebesar Eur 39.109,63


 3.     Dwi mendapatkan kirimian uang dari ayahnya di Amerika sebesar USD 400, kemudian ia mendapatkan kiriman uang kembali dari kakaknya yang berada di singapura sebesar SGD 700, berapakah total uang kiriman yang didapatkan oleh Dwi ?

Jawab : USD 400 x 13.125 = Rp 5.250.000
       SGD 700 x 9.495,04 = Rp 6.646.528
       Rp 5.250.000 + Rp 6.646.528 = Rp 11.896.528
Jadi, total uang kiriman yang didapatkan oleh Dwi adalah sebesar Rp 11.896.528


 4.     Ny. Nicole mempunyai uang sebesar USD 2500, ia ingin membeli dua buah jam tangan untuk anaknya masing – masing seharga SGD 300, berapa USD kah uang Ny. Nicole yang tersisa ?

Jawab : USD 2500 x 13.125 = Rp 32.812.500
       SGD 300 x 2 = SGD 600 x 9.495,04 = Rp 5.697.024
       32.812.500 – 5.697.024 = Rp 27.115.476
       Rp 27.115.476 : 13.257 = USD 2.045,37
Jadi, uang Ny. Nicole yang tersisa adalah sebesar USD 2.045,37


 5.     Nona Stephany mempunyai uang sebesar Rp 27.000.000 ia ingin berlibur ke Disneyland hongkong, berapa HKD yang dapat Nona Stephany tukarkan ?

Jawab : Rp 27.000.000  : 1.707,50 = HKD 15.812,59
Jadi, uang dapat Nona Stephany tukarkan adalah sebesar HKD 15.812,59


 6.     Ibu Sri  ingin membeli mobil dari amerika dengan harga USD 50.000 dan membeli perhiasan dari singapura dengan harga SGD 2.000, Berapa AUD yang harus dibayar Ibu Sri ?

  Jawab : USD 50.000 x 13.125 = Rp 656.250.000
        SGD 2.000 x 9.495,04 = Rp 18.990.080
        ( Rp 656.250.000 + Rp 18.990.080 ) =  Rp 675.240.080 : AUD 10.210,54 = AUD     66.131,67
Jadi uang yang harus dibayar oleh Ibu Sri adalah sebesar AUD 66.131,67


 7.    Ny. Ambar ingin membuka restoran di Amerika, dan total biaya yang harus ia keluarkan untuk membuka restoran tersebut sebesar USD 45.000, sedangkan ia mempunyai tabungan dalam Euro sebesar 50.000, berapa rupiah kah uang yang harus ia siapkan untuk membuka restoran tersebut ?

Jawab : USD 45.000 x 13.125 = Rp 590.625.000
       Euro 50.000 x 13.920,38 = Rp 696.019.000
       Rp 696.019.000 – Rp 590.625.000 = Rp 105.394.000
Jadi uang yang harus disiapkan Tuan Rey untuk membuka restoran adalah sebesar Rp 590.625.000


 8.     Nona Rachele mendapat tugas dari direkturnya untuk ditugaskan di Inggris selama 3 bulan, untuk memenuhi kebutuhannya disana ia harus menukar Rupiah dengan GBP. Ia mendapatkan uang dari perusahaan sebesar Rp 145.000.000 dan ia membawa uang pribadi sebesar Rp 55.000.000, berapakah total GBP yang ia dapatkan jika ia menukar seluruh rupiah yang ia miliki ?

Jawaban : Rp 145.000.000 : 94.722,44 = GBP 7.352,03
           Rp 55.000.000 : 94.772,44 = GBP 580,33
           7.352,03 + 580,33 = GBP 7.932,36
Jadi Total GBP yang nona Rachele dapatkan adalah sebesar GBP 7.932,36


 9.     Tuan Steven menanam saham pada perusahaan otomotif yang ada berada di jepang sebesar JPY 500.000, kemudian ia mendapatkan keuntungan atas saham tersebut dalam bentuk dollar Amerika sebesar USD 350.000 dan dollar Australia sebesar AUD 300.000, berapakah total uang yg diperoleh Tuan Steven dalam bentuk dollar Amerika ?

Jawab : JPY 500.000 x 10.811,37 = Rp 5.405.685.000
       USD 350.000 x 13.125 = Rp 4.593.750.000
       AUD 300.000 x 10.103,63 = Rp 3.031.089.000
       Rp 4.593.750.000 + Rp 3.031.089.00 = Rp 7.623.848.000
       Rp 7.623.848.000 : 13.257 = USD 575.080,93
Jadi total uang yg diperoleh Tuan Steven atas investasinya dalam bentuk dollar amerika adalah sebesar USD 575.080,93


 10.  Ny. Ines  ingin membeli rumah di Kanada dengan harga CAD 35.000, ia mempunyai uang tabungan sebesar USD 50.000, berapa USD kah sisa uang Ny. Ines ?

Jawab :  USD 50.000 x 13.125 = Rp 656.250.000
              CAD 35.000 x 10.326,51 = RP 361.427.850
        Rp 656.250.000 – Rp 361.427.850 = Rp 294.822.150
        Rp  294.822.150 : USD 13.257 = USD 22.238,98
Jadi sisa USD yang Ny. Ines miliki adalah sebesar USD 22.238,98


Sumber :

http://www.bi.go.id/id/moneter/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx








Sabtu, 15 November 2014

TUGAS SOFTSKILL 2B (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Sri Ambar Rahayu
Kelas : 4EB25
NPM : 26211869

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan saya pribadi dan juga pembaca sekalian. Dalam tugas softskill yang saya buat ini, mungkin masih terdapat kesalahaan dan masih banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan tugas softskill ini.

2C.      INTERPRETASI  PERATURAN PERILAKU
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.Peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh  pemakai jasa
3.      Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
4.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
5.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.



Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :
Ariesta Riris , (2012) , Kode Etik Profesi Akuntansi.

Budi Santoso , (2013) , Etika Profesi Akuntansi (budisant.staff.gunadarma.ac.id) , Hal 9.

Tanti Puspita , (2013) , Kode Etik Profesi Akuntansi ,


Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Sri Ambar Rahayu 4EB25




Tugas Softskill 2A (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)

TUGAS SOFSKILL
Nama : Sri Ambar Rahayu
Kelas : 4EB25
NPM : 26211869

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan tugas softskill ini.

1a. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.   Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.   Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.   Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.   Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.  Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.     Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
·         Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
        Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·     Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·     Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
·         Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·   Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·     Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·   Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·    Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·    Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·    Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1).  Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2.     Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.

3.     Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.     Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
·         Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·     Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·     Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

·         Aturan Etika :
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Sri Ambar Rahayu

Sumber :
·         Ariesta Riris , 2012 , Kode Etik Profesi Akuntansi , (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html) , Hal 1-5.
·         Intan Nurliah Tirta , 2012 , Kode Etik Profesi Akuntansi
·         Tanti Puspita , 2013 , Kode Etik Profesi Akuntansi  (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html ) , Hal 1