Makalah Firma
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Ø Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ø Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ø Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai Firma yang merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Apakah yang dimaksud dengan Firma?
b. Apa saja ciri-ciri bentuk badan usaha Firma?
c. Apa saja kebaikan Firma?
d. Apa saja keburukan Firma?
e. Apa dasar hukum Firma beserta isinya?
f. Bagaimana proses pendirian Firma?
g. Apa hubungan hukum dan tanggung jawab?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Firma” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
a. Untuk mengetahui pengertian mengenai Firma.
b. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan Firma serta ciri-ciri bentuk Firma.
c. Untuk mengetahui dasar hukum Firma.
d. Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran Firma beserta sekutunya.
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Secara Teoritis
Secara toeritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang Firma serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai Firma.
b. Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.
Bab 2
Pembahasan
2.1 Pengertian Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.
Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.
2.2 Ciri-Ciri Firma
Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
e. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
k. mudah memperoleh kredit usaha.
Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1. Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2. Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3. Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4. Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5. Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas,Fischer, Taylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table berikut :
Firma | Perseroan | |
1. KESINAMBUNGAN USAHA | Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi. | Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan. |
2. PERIJINAN PENDIRIAN | Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya. | Didirikan berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit. |
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG | Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan. | Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan. |
4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN | Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung. | Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan. |
Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).
2.3 Kebaikan Firma
Setiap bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan keburukan. Begitu pula Firma, pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan yang harus di pertimbangkan. Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari Firma, yaitu:
1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
4. Tergabung alasan-alasan rasional.
5. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
6. Prosedur pendirian relative mudah.
2.4 Keburukan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Firma juga mempunyai keburukan-keburukan sebagai berikut:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
Contoh : Anggota Investasi Dalam Toko Pengecer Kekayaan Pribadi A = Rp. 400.000, B = Rp. 200.000, C = Rp. 100.000. Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
5. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
2.5 Hukum Dasar Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 16
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk
melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29;
Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk
bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan
kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak
bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak
berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd.
1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk
seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan
komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang
bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau
lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma
di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20,
22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka
nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan
perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam
perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan
keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua
dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap
semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan
untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874,
1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S.
1946-135 pasal 5.)
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja
dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh
salinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal 26
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa
kepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar
resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka
perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala
urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang
persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma
itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap
pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang
dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih,
baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas
persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli
warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta,
dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan
dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman
hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri
sebagai persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau
terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu
yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli
yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini
berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti
telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian
atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu
perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus
membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila
dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero
komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi
seorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang
menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.
(KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang
yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu
dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap
persero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan
sementara. (KUHD 33.)
Pasal 35
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain,
maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu
tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad
van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para
persero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885;
KUHD 12, 56.)
2.6 Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1. Nama dan alamat firma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Kenapa Firma biasa disebut dengan Perusahaan Bukan Badan Hukum?Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena Firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
2.7 Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
1. Hubungan hukum antara sekutu Firma :
· Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam akta sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus Firma.
· Semua sekutu berhak melihat dan mengontrol pembukuan Firma (pasal 12 KUHD).
· Semua sekutu memberikan persetujuan, jika Firma menambah sekutu baru (ps. 1641 BW).
· Penggantian kedudukan sekutu diperkenankan, jika diatur dalam akta pendirian.
· Seorang sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari kas Firma.
2. Hubungan Hukum antara sekutu Firma dengan Pihak Ketiga:
· Sekutu yang telah keluar secara sah, masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum diselesaikan pembayarannya.
· Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD).
· Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan Firma, meskipun dibuat oleh sekutu lain, termasuk karena perbuatan melawan hukum (ps.18 KUHD)
· Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan Firma tidak ada (karena tidak ada akta pendirian), maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya Firma dengan segala macam alat pembuktian (pasal 22 KUHD).
· Seorang sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari kas Firma.
Bab 3
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Unsure-unsur yang berkaitan dengan Persekutuan Firma itu sendiri adalah: Persekutuan Perdata (pasal 1618 BW), Menjalankan Perusahaan (pasal 16 KUHD), Dengan nama bersama atau Firma (pasal 26 KUHD) dan Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
Kemudian daripada itu, Firma sendiri memiliki beberapa kebaikan dan beberapa keburukan. Kebaikan Firma dapat disimpulkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar sehingga mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar pula. Bahkan prosedur pendiriannya mudah untuk dilakukan. Tetapi keburukannya yang merugikan yaitu karena tanggung jawab nya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua harus ikut bertanggung jawab, bahkan mudah terjadi perselisihan akibat pemimpin lebih dari satu orang dan jika salah satu Firmant keluar maka Firma akan dibubarkan.
Berdasarkan pengertian Firma itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Persekutuan Firma itu anggotanya biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya, memakai nama bersama untuk membentuk usahanya, tanggung jawab dan resikonya ditanggung bersama, setiap anggotanya punya hak untuk memimpin bahkan membubarkan. Semua mengenai Firma itu sudah diatur dalam KUHD dalam Pasal 16 – 35.
Dalam Mendirikan Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik dan dibuat oleh/di depan Notaris. Akta pendirian tersebut harus sesuai dengan Isi ikhtisar resmi. Kemudian Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dan harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Jika tidak, maka pendirian Firma hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Hubungan Firma sendiri dengan tanggung jawabnya itu terbagi dua, yaitu Hubungan Hukum antara sekutu Firma dan Hubungan hukum antara sekutu Firma dengan Pihak Ketiga.
Persekutuan Firma dapat bubar karena berakhirnya jangka waktu yang telah di tetapkan dalam akta pendirian, bisa pula akibat pengunduran diri/pemberhentian sekutu dan bisa juga karena terjadi bangkrut. Cara pembubarannya hampir mirip dengan pendiriannya yaitu harus dengan akta otentik, didaftarkan di ke Paniteraan Pengadilan Negri dan harus diumumkan di Tambahan Berita Negara. Jika tidak maka pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga tidak berlaku.
sumber : http://qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html
sumber : http://qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html