PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –
orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan
usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan
mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan
usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa
bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.Namun dalam
perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari
untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan
dalam perekonomian nasional.Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya
yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab,
tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil
cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi
makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor
ekonomi rakyat.Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri
sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.
1.2.
Rumusan Masalah
Peranan
koperasi dalam pembangunan social dan ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan
usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan
mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan
usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa
bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.Namun dalam
perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari
untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan
dalam perekonomian nasional.Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya
yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab,
tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil
cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi
makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor
ekonomi rakyat.Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri
sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.
Lambang koperasi mempunyai arti berikut:
Rantai
memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.Lima gigi roda
menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus. Padi dan
kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
koperasi. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi
koperasi.Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil
koperasi.Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan
koperasi yang kokoh dan beraakar.Koperasi Indonesia menggambarkan lambang
koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.Warna merah putih
menggambarkan sifat nasional koperasi.
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector
ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun
tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai
berikut :
a. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
b. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
g. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
2.1.
PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan
otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan
demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang
dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan
pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar
persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum
atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi
yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai
kondisi social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan
penduduk yang social ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana
swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi
ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan
social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan
tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus
merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan
budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan
dan dikembangkan sebagai sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social,
dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang
terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal
pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada
perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis
atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional,
penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya
secara penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan
menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan,
dan komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan
umum dan teknik dari para anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang
berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan,
teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4. a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu
peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang
tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan
Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam
rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan
disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan
kemajuan teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam
perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan
kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam
perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal
9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan
untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional
maupun ditingkat nasional.
2.2.
DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A.
Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak mikro
yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul
dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode produksi yang
inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi
keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi
atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2. Dampak mikro
yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat
secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi.
Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi
dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing
lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B.
Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada
4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1.
Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang
berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi
secara demokratis.
2.
Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat
sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak
dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu
yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3.
Ekonomi Sosial
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4.
Ekonomi
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani
dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi
termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya
sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha
pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi
ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan
di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan
perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan
anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang
orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang
semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin
meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar,
perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan
memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi
konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
2.3.
ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.
sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik
Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b.
Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik
Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c.
Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia)
atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan
pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan
administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai
proses pembangunan.
2.4.
KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika
dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi
atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka
menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan
mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para
anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan
pembangunan
3.
Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara
langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
2.5.
KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
a.
penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk
menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social
ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b.
menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan
koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1.
peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi
dan gerakan koperasi.
2.
fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon
anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk
orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang
dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3.
fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4.
perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5.
keringanan pembebasan pajak
6.
bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk
kasus-kasus tertentu
7.
peraturan-peraturan antitrust
8.
struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.
Pertikaian
Konsepsi
Mereka
yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk
menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
Di
satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan
ekonomi yang cepat.
Di
lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang lebih baik
2.6.
SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan
pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu
tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat
diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
Prakarsa
untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas
pengembangan koperasi
Kemampuan
untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan
donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
Keterampilan
manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh
pegawai-pegawai pemerintah.
Efisiensi
ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan
anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti
pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu,
audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
Setelah
jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan
bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Secara
sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi,
yaitu
Hanya
menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentingan-kepentingan para anggota
Mendorong
para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam
pengambiln putusan
Membiarkan
suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan
dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat
disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi
kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
Menimbulkan
beban yang berat bagi pemerintah
Tidak
dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai
suatu lembaga administrasi
Menampung
semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan
kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
Tidak
merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
2.7.
SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara
umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat
diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada
kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi
pertumbuhan ekonomi.
A.
Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai
kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi
harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan
memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya
akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah),
yaitu sbb:
Tahap
I
Mendukung
perintisan organisasi koperasi.Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis
berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara
efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi
kepentingan dan tujuannya.Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka
panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap
II
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial
dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan
dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan
sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan
langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap
III
Perkembangan
koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom.Setelah tahap-tahap
swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara
dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan
tertier.Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung
melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan yang
tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.
B.
Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan
bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan
tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara
aktif memperbaikinya.Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai
organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan bersama.Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama
yang potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.Mereka
menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai
tujuan-tujuannya.Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok
koperasi.Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam
pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan
kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud
tersebut.Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang
menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan
sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha secara langsung untuk membantu
pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan dengan menyediakan landasan
perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang sesuai dengan usaha untuk
menunjang perkembangan prakoperasi.Sesuai dengan kebijakan ini sebaliknya
pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha yang membantu mempersiapkan
landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan suatu iklim di mana
koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam
koperasi.Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara
terus menerus.Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat
yang akan dicapai koperasi.Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai
salahn satu dasar bagi koperasi.Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila
sebagai landasan idiil koperasi.Pohon beringin menggambarkan lambang
kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.Koperasi
Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat
Indonesia.Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan
keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan
oleh Negara. Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang
otonom.Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang
semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi
koperasi sekunder dan tertier.Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan
secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui
penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada
organisasi koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi: