KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat
dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah
yang berjudul “EKONOMI KOPERASI”.
Makalah
ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar
Ekonomi koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma.
Dengan
segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya
atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya
koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para
pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir
kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis
pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,
13 Oktober 2012
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah
dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan
dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah
mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan
“development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi
di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
1. Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2.
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya; dan
3. Perusahaan
baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya
prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Selama ini “koperasi”
dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor
primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja XE "lapangan
kerja" terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD
XE "KUD"sebagai koperasi program XE "program" di sektor
pertanian didukung dengan program pembangunan XE "pembangunan" untuk
membangun KUD.
Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung
program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I,
menjadi ciri yang menonjol dalam politik XE "politik" pembangunan
koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang
kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah,
seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras
pemerintah,TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru
(cengkeh).Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program,
sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai
kalangan termasuk para peneliti dan media masa.
Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesiamengikuti
lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas sepertidi
sektor pertanian (Sharma,1992). Namun uniknya,ternyata koperasi Indonesia
selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yangn
menggembiarkan. Koperas itidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan”
yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam
sistem ekonomi Indonesia,koperasi berada pada sisi marjinal.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah perkoperasian di Indonesia ?
2. Apa saja konsep & prinsip
koperasi dari beberapa tokoh ?
3. Apa saja pengertian koperasi
menurut beberapa tokoh ?
C. Tujuan Penulisan
·
Menjelaskan pengertian koperasi.
·
Menjeaskan
hal-hal yang berkaitan dengan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.
431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem
usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
-
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
-
Bisa menggunakan bahasa derah
-
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-
Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
AWAL
PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964) yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983) maka selanjutnya tumbuh
pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi
dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai
jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba
usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka
kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya (Masngudi 1989). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh
R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang
bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut
di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas
mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya
cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani)
dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di
Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam
hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi
simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911
juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah
Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada
tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara
lain :
a.
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan
di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden. Pada akhir Rajab 1336H atau
1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan
“Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan
sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II
adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab
Tambak beras dimana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang
oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan
diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan
persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan
sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis
peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan
koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka
pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi
Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya
penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan
dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya
didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi
Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya
koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di
bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk
menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi dengan tugas:
a.
memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai
seluk beluk perdagangan;
b.
dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan
terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c.
memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan,
cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut
perusahaan-perusahaan;
d.
penerangan tentang organisasi perusahaan;
e.
menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(
Raka.1981,h.42)
DR.
J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan
Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di
dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431
tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang
Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang
diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933
yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
2. KONSEP & PRINSIP KOPERASI DARI BEBERAPA
TOKOH
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•Keanggotaan bersifat
sukarela
•Keanggotaan
terbuka
•Pengembangan
anggota
•Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
•Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan
dengan sukarela
•Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan
anggota
PRINSIP
ROCHDALE
•Pengawasan
secara demokratis
•Keanggotaan
yang terbuka
•Bunga atas
modal dibatasi
•Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral
terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja
terbatas
•SHU untuk
cadangan
•Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada
anggota
•Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN
SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja
tak terbatas
•SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung
jawab anggota terbatas
•Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3
: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional
maupun internasional
PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya
pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan
perkoperasian
3. KOPERASI MENURUT BEBERAPA TOKOH
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah
seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah peninjau
yang menganggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama
:
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada
hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang
daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut
pandang EKONOMIS.
Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama
dan siap untuk menolong.
b. Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal
cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
H.E. Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
a. koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b. rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c. pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
f. Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa
Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya
“ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
:
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong
diri sendiri
d. Jujur
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja
di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
”Koperasi Indonesia berdasarkan
UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut
oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan
dan kegotongroyongan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti
koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada
intinya koperasi itu sendiri sama.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar