KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur saya
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia
dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun
terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli
kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah
makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi
yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan
lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi , November 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi,
sosial, politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan undang-undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk
lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak,
meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan di
bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk
meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan
administasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi cirri dan corak dalam perubahan
Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan
tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban
bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapa tmelaksanakan
hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.
B. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa itu perpajakan
2. Untuk mengetahui fungsi pajak
BAB II
PEMBAHASAN
Berikut ini definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli :
• Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
• Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
• Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M.,
& Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta
ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
• Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut
Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang
menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah
penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan
uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari
pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus
sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ciri-ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik
pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta
ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang
dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada
pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai
dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
• Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat
membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan
orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
• Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan
umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan.
• Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan
apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
• Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas
Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi
mengatur / regulatif).
Jenis pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi
menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
• Pajak penghasilan
• Pajak Pertambahan Nilai
• Pajak Penjualan Barang Mewah
• Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
• Pajak Kendaraan bermotor
• Pajak radio
• Pajak reklame
Fungsi Peranan pajak:
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi,
yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair) : Sebagai sumber pendapatan
negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini
pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend) : Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak
bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan
berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi
dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar
negeri.
3. Fungsi stabilitas : Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain
dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,
penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan :Pajak yang sudah dipungut
oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk
juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang
pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa
ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan
ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah
sebagai berikut.
• Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau
asas keadilan) : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai
dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak
diskriminatif terhadap wajib pajak.
• Asas Certainty (asas kepastian hukum) : semua pungutan
pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai
sanksi hukum.
• Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang
tepat waktu atau asas kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat
bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru
menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
• Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis) : biaya
pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya
pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai
berikut.
• Asas daya pikul : besar kecilnya pajak yang dipungut harus
berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan
maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
• Asas manfaat : pajak yang dipungut oleh negara harus
digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
• Asas kesejahteraan : pajak yang dipungut oleh negara
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
• Asas kesamaan : dalam kondisi yang sama antara wajib pajak
yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama
(diperlakukan sama).
• Asas beban yang sekecil-kecilnya : pemungutan pajak
diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai
obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah
sebagai berikut.
• Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara
jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan
negara.
• Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya:
pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
• Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum
tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
• Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan
(kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara
membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
• Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan
Undang-Undang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang ada dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya mengahsilkan barang ,
menginmpor, mengekspor, melakukan usaha perdagangan , memanfaatkan barang tidak
mewujudkan dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , sehingga menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara dipidana paling lambat enam bulan dan paling lama enam tahun
dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang atau kurang
dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau tidak dibayar.
Saran
Direktur jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib
Pajak dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena
kesalahannya.
Mengurangkan atau membatalkan surat
ketetapan pajak atau surat Tagihan Pajak yang tidak benar;atau
Membatalkan hasil pemeriksaan atau
surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan
tanpa:penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Diektur Jenderal Pajak.
SUMBER
http://adie-wongindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar