Selasa, 18 Desember 2012

tulisan 3 softskill (peran koperasi dalam pemerintahan)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “PERANAN KOPERASI”.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi Koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Bekasi,19 Desember 2012

PERANAN KOPERASI PADA PEMERINTAHAN

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :

Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang

Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :

Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :

Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
a. Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
b. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus
c. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
d. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
e. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
f. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi

Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
d. Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer - adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Koperasi Sekunder - adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). 

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). 

Fungsi dan peran koperasi dalam pembangunan Nasional
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 

Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

sumber : http://jabbarspace.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html

TULISAN 3 (EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI)


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI”.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi Koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 19 Desember 2012





Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota
-          Efek–efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

-          Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.

-          Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

-          Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, Berarti Efektif.
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi.
a) Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi Menghasilkan SHU Sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
Referensi :
http://sissyshantie.wordpress.com/2011/01/02/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/

TULISAN SOFTSKILL 3 (SUMBER DAN DANA MODAL)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “SUMBER MODAL KOPERASI”.

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi Koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Bekasi, 19 Desember 2012





BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orangorang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing- masing, oleh sebab itu sudah selayaknyalah apabila koperasimenduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara disamping sektor perekonomian lainnya. Setiap lembaga ekonomi apapun bentuknya (perusahaan), termasuk perusahaan koperasi menghendaki diperolehnya keuntungan laba yang wajar. Bahkan apabila lebih besar keuntungan laba itu diperoleh, akan dirasakan lebih memuaskan para pemilik modal. Seperti diketahui koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh rapat anggota, oleh karena itu pengurus bertanggung jawabkepada rapat anggota adapun tugas dab pekerjaan pengurus yang harus mendapat pertimbangan dan pengesahan oleh rapat anggota seperti perolehan pendapatan dan biaya operasi serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu untuk operasional koperasi.

1.2   Rumusan Masalah
 1.2.1 Apa modal koperasi
 1.2.2 Apa saja sumber modal koperasi

1.3 Tujuan
      1.3.1 untuk mengetahui maksud dari modal koperasi
      1.3.2 untuk mengetahui sumber-sumber modal koperasi


BAB II
 PEMBAHASAN

SUMBER MODAL KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokoK tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan manjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlah untuk setiap anggota.

b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

c. Simpanan sukarela
adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) 
    Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun
    1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber
    modal sendiri adalah :
    a. Simpanan Pokok
        Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
        koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
        selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran
        simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
    b. Simpanan Wajib
        Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
        koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
        yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    c. Dana cadangan
              adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
              pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
              untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
          d. Donasi / hibah
              adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
              hibah/pemberi dan tidak mengikat.

2. Modal pinjaman ( debt capital)
    Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan
    kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
    a) Anggota
               Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
           b) Koperasi Lainnya / Anggotanya
               Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
           c) Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya
               Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
               bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan
               pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
           d) penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
               Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan
               hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
               membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar
               maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
               perundang-undangan yang berlaku.
           e) Sumber Lainnya Yang Sah
               Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran
               secara hukum.

           Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
  •            alasan kepemilikan
  •            alasan ekonomi
  •            alasan resiko


Referensi :

Minggu, 16 Desember 2012

my sister my hero ....

mungkin terlalu banyak orang yang bercerita bahwa hero dalam hidupnya adalah ibu atau ayah , yaa tidak bisa dipungkiri mereka berdua bukan sekedar hero tapi mereka seperti malaikat yang dititipkan Tuhan untuk membesarkan kita ....tapi dalam hidup kita pun mempunyai hero lainnya selain orang tua , yaa dalam hidup ku hero ter hero adalah my sister , yesss , orang yang selama ini sudah seperti ibu ke2 untukku , malah terkadang rasa sayang ku pada ibu sendiri terkalahkan oleh rasa sayang ku padanya ...yaaa dia slalu membela ku dalam keadaan apapun ,selalu memanjakan kan ku dari aku kecil sampai sekarang saat umur ku sudah mau kepala 2 ,dia yang selalu menuruti kemauan ku apapun yang aku minta klo dia bisa berikan dia slalu berikan untuk ku , kami sudah tidak seperti kaka beradik tapi terlebih seperti ibu dan anak ,aku sakit dia pun sakit aku bahagia dia pun bahagia begitu pun sebaliknya , semua yang bersangkutan dengan ku selalu dia tanggung dr mulai pakaian ku ,kuliah , uang jajan yaa semua kebutuhan ku dia yang tanggung ...ingin rasanya di setiap masalahnya ingin aku membantu tapi apa daya , dia tidak pernah membebankannya padaku cerita pun seadanya , yaa karna dia tidak mau membuatku memikirkannya ,tapi di setiap doaku aku selalu menyelipkan namanya ,berdoa kepadaNya agar IA selalu menjaga dirinya dalam keadaan apapun ..kadang aku berpikir ingin cepat rasaya bikin ia bahagia , bikin ia tidak lagi memikirkan pekerjaannya , ingin melihatnya duduk manis tanpa harus bekerja siang dan malam ,dan biar aku saja yang ada di posisinya :( tapi dia tidak pernah menunjukkan sikap lemahnya skalipun masalah yang ia alami begitu berat , iyaa aku selalu suka sosoknya yang begitu amat kuat ,jaga dia Tuhan ,lindungi dia Tuhan ,beri aku waktu untuk bisa membahagiakannya ....


Rabu, 05 Desember 2012

Berjuang dan melanjutkannya, atau berhenti dan melupakannya?


Awalnya aku memang tak pernah merasa seperti ini, seperti begitu menggilai semua yang ada pada dirimu. Sadarkah kamu saat aku berpura-pura tak melihatmu dihadapanku padahal mataku selalu tak pernah letih untuk mencari dan menemukanmu. Seseorang yang kukagumi selama ini. Diam-diam tanpa ada harapan yang pasti. Aku merelakan seluruh waktu yang kupunya hanya untuk memikirkanmu. Bagaikan suatu saat kita bisa saling menggenggam dan berjalan beriringan. Tahukah kamu tiap rindu yang kuketukkan pada jendela dihatimu itu adalah aku? Mungkin kamu perlahan menyadarinya. Menyadari akan kehadiranku yang mulai membayangimu. Menyadari ada seseorang yang diam-diam memperhatikanmu. Menyadari ada satu sosok wanita yang tulus menunggu tanpa kepastian darimu. Ya, itu aku. Bahkan apakah aku di ijinkan hanya untuk sekedar memiliki senyum manismu dan terus kupandangi serta kuabadikan untukku simpan sendiri?
Ingatkah kamu setiap malam kita selalu bercerita, tentang aku dan kamu. Kamu yang bercerita sedang memperhatikan orang lain, terlalu menjadi sesosok pria yang selalu misterius bagiku. Tanpa kamu sadari, mungkin kamu telah bercerita kepada orang yang salah. Karena yang kamu tahu, aku hanyalah pendengarmu, tak banyak orang yang mampu menjadi teman baikmu terutama mampu mendengarkan ceritamu. Tapi pernahkah kamu sedikit merasa, ada sakit yang diam-diam menyelinap dihatiku saat kutahu bahwa bukan aku yang sedang kamu banggakan, bukan aku yang sedang kamu ceritakan.
Cukup panjang kuhela nafasku, karena seharusnya dia memang tak penting, dan aku juga tak perlu memikirkannya. Mengagumi sesosok pria yang tak pernah mencoba untuk peduli, tak pernah berusaha untuk merasakan hal yang kuanggap cinta. Apakah aku yang salah karena menyukai sosokmu yang bahkan sulit untuk mengerti aku?! Tak jarang kupandangi keindahan yang menjalar hingga ke rambutnya. Tak begitu rapi memang, tapi ia selalu terlihat tampan dan sederhana terlebih dengan logat jawanya. Rahangnya menambah kesan angkuh; angkuh yang eksklusif. Maksudku kamu nampak seperti pria yang sulit ditaklukan. Hidungnya yang tak terlalu mancung memang menambah kesan menyenangkan ketika kamu mulai mendesahkan napas perlahan. Keindahan apalagi yang belum kujelaskan tentang dirinya? Lehernya yang jenjang memang kadang ia sembunyikan. Dadanya yang bidang membuat semua wanita ingin bersandar hangat dalam peluknya. Oh Tuhan, makhluk macam apa yang Kau ijinkan untuk menggodaku kali ini?
Sudahlah, aku memutuskan untuk melepaskan pandanganku dari sosoknya. Toh, dia makin cuek, dia juga tak mau menatapku. Dia sudah menjadi makhluk paling berbeda di mataku. Bahkan disaat raga kita saling berdekatan. Bibirku kelu. Aku tak dapat bergerak. Salah tingkah. Berani-beraninya dia membuat aku berada dalam keadaan serba salah seperti ini. Aku juga tak paham dengan perubahan emosiku. Aku tak pernah merasa seperti ini dengan pria-pria lain yang sering kutemui. Aku senang, tapi malu dan ada gejolak lain yang membentuk gugusan warna-warni dalam hatiku. Sesekali kujatuhkan pandanganku kearahmu, pernah mata kita tak sengaja saling beradu. Aku hanya bisa tersenyum dalam hati sambil terus merasakan degupan jantung yang semakin kencang, seolah waktu begitu lamban berotasi. Dan tertunduk malu.
Sayang, bila saja kamu tahu apa yang aku rasakan ini mungkin hanya sebagian hal yang ingin aku bagi untukmu. Aku ingin berbagi sepenuhnya denganmu. Merasakan hangatnya berada dipelukmu. Merasakan genggaman tanganmu. Tapi kamu masih saja sulit untukkku miiki.
Kini engkau telah tahu rasa yang aku miliki untukmu. Kini kamu mulai menyadari kehadiranku dan bukan hanya dalam bayanganku saja. Kini kamu mulai memperhatikan setiap gerakku dan apapun yang aku bicarakan. Kamu memperhatikannya. Tapi disaat yang sama, aku mulai tak begitu mengagumi sosokmu seperti dulu. Aku tak menghindarimu, hanya saja ada yang berbeda dalam jarak kita ini. Aku tak mengerti. Mungkin karena kamu sudah mulai mengerti soal aku yang sempat mengagumimu. Seandainya kamu dapat membaca ini, mengertilah tentang aku. Aku wanita, dan tak punya cukup keberanian untuk memulai dan bahkan mengajakmu untuk sekedar bercerita tentang apa yang aku rasakan selama ini padamu. Sesekali kucoba alihkan pandanganku pada yang lain, menyukai dan mencari kenyamanan pada pria lain dan berhenti mengagumimu. Tapi entah mengapa  tak ada yang mampu sepertimu. Tak ada yang menggantikan tempatmu dihatiku, sulit kutelusuri. Tapi yang aku tahu, disaat hatiku butuh jalan pulang untuk kembali, hatimulah tujuanku untuk berhenti dikamu. Seolah aku tersesat dan tak seorangpun mampu membuat aku mati rasa padamu.  
Haruskah hanya aku yang terus berjuang hingga akhir sedang kamupun telah menyadari tentang kekagumanku pada sosokmu yang bagiku cukup menguras waktuku hanya untuk berpikir bagaimana caranya agar kamu yang memulainya, tentang bagaimana caranya agar kamu sepenuhnya merasakan hal yang sama sepertiku. Atau aku harus berhenti sampai disini dan tak melanjutkannya lalu melepaskanmu? Karena, apa yang lebih tulus dari menunggu secara diam-diam tanpa kepastian???
Sayang, aku menunggu.
Mengertilah.... 

from : MEGA TRI PURHAYATI
to : me ...