Selasa, 18 Desember 2012

TULISAN SOFTSKILL 3 (SUMBER DAN DANA MODAL)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “SUMBER MODAL KOPERASI”.

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi Koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Bekasi, 19 Desember 2012





BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orangorang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing- masing, oleh sebab itu sudah selayaknyalah apabila koperasimenduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara disamping sektor perekonomian lainnya. Setiap lembaga ekonomi apapun bentuknya (perusahaan), termasuk perusahaan koperasi menghendaki diperolehnya keuntungan laba yang wajar. Bahkan apabila lebih besar keuntungan laba itu diperoleh, akan dirasakan lebih memuaskan para pemilik modal. Seperti diketahui koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh rapat anggota, oleh karena itu pengurus bertanggung jawabkepada rapat anggota adapun tugas dab pekerjaan pengurus yang harus mendapat pertimbangan dan pengesahan oleh rapat anggota seperti perolehan pendapatan dan biaya operasi serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu untuk operasional koperasi.

1.2   Rumusan Masalah
 1.2.1 Apa modal koperasi
 1.2.2 Apa saja sumber modal koperasi

1.3 Tujuan
      1.3.1 untuk mengetahui maksud dari modal koperasi
      1.3.2 untuk mengetahui sumber-sumber modal koperasi


BAB II
 PEMBAHASAN

SUMBER MODAL KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokoK tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan manjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlah untuk setiap anggota.

b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

c. Simpanan sukarela
adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) 
    Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun
    1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber
    modal sendiri adalah :
    a. Simpanan Pokok
        Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
        koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
        selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran
        simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
    b. Simpanan Wajib
        Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
        koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
        yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    c. Dana cadangan
              adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
              pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
              untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
          d. Donasi / hibah
              adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
              hibah/pemberi dan tidak mengikat.

2. Modal pinjaman ( debt capital)
    Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan
    kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
    a) Anggota
               Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
           b) Koperasi Lainnya / Anggotanya
               Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
           c) Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya
               Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
               bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan
               pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
           d) penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
               Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan
               hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
               membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar
               maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
               perundang-undangan yang berlaku.
           e) Sumber Lainnya Yang Sah
               Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran
               secara hukum.

           Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
  •            alasan kepemilikan
  •            alasan ekonomi
  •            alasan resiko


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar