BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan yang terjadi di dunia dalam berbagai bidang termasuk bidang ekonomi juga dapat dirasakan di Indonesia. Ini dapat dilihat dari perubahan kondisi ekonomi negara. Dari tahun ke tahun kondisi ekonomi negara indonesia mengalami perubahan. Perekonomian tahun ini pasti berbeda dengan tahun sebelumnya apalagi dengan masa orde lama. Untuk itu, perlu dikaji lebih dalam tentang perekonomian dari tahun 2005-2012 (masa sekarang) agar dapat mempersiapkan sekaligus sebagai pelajaran untuk tahun selanjutnya.
Perkembangan perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun dapat diamati dari perbedaan APBN-nya. APBN negara berisi data pemasukan dan pengeluaran negara tersebut. Dengan kata lain, APBN merupakan cerminan dari perekonomian negara secara garis besar.
Dari uraian diatas, kami memutuskan untuk menganalisa APBN Indonesia tahun 2005-2012 untuk mengetahui perkembangan ekonominya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah. Sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari APBN?
2. Tujuan dan fungsi dari APBN?
3. Apa yang menjadi tolak ukur dampak APBN?
4. Apa saja yang menjadi struktur dan prinsip APBN?
5. Bagaimana peran pajak dalam APBN?
1.3 Tujuan
1. Untuk mempelajari dan memahami tentang sumber dan fungsi dari APBN.
2. Untuk mengetahui dan mempelajari penggunaan dari APBN.
3. Untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis pembelanjaan negara.
4. Untuk mengetahui peran pajak dalm APBN.
5. Untuk mengetahui grafik dan tabel pembelanjaan negara tahun 2005-2012.
BAB II
ANALISIS APBN
2.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah meliputi:
Dana Bagi Hasil.
Dana Alokasi Umum.
Dana Alokasi Khusus.
Dana Otonomi Khusus.
2.2 Fungsi dan Peran APBN
APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
APBN sebagai alat Stabilisasi Ekonomi,
Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya.
Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.
Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri
2.3 Ada empat tolak ukur dampak APBN, yaitu :
1.SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. KONSEP NILAI BERSIH
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
3. DEFISIT DOMESTIK
- Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
- Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran
4. DEFISIT MONETER
Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya.
2.4 Struktur dan Prinsip APBN :
1. Struktur dan Susunan APBN
Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan Pajak.
Penerimaan Bukan Pajak (PNBK).
Belanja Negara.
Belanja pemerintah pusat.
Anggaran Belanja untuk Daerah.
Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik.
Surplus/ Defisit Anggaran.
Pembiayaan .
2. Prinsip-prinsip Dalam APBN
Prinsip Anggaran APBN.
Prinsip Anggaran dinamis.
Prinsip Anggaran Fungsional.
2.5 Peran Pajak dalam APBN
Dalam APBN, pajak tergolong pendapatan non migas. Jika ditinjau dari susunan atau komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan negara diterima dari sektor pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada pendapatanIndonesia. Struktur pendapatan negara didominasi sumber-sumber penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah lebih memfokuskan menggali sumber-sumber dana di dalam negeri dan menghindari utang luar negeri. Itulah maka pada APBN 2011 hibah memiliki jumlah yang paling sedikit daripada sumber pendapatan Negara lainnya.
Penerimaan perpajakan didominasi oleh sumber-sumber antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang atau pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, penerimaan cukai dll. Dari tahun ke tahun penerimaan/pendapatan negara dari pajak terus meningkat. Ada beberapa alasan mengapa pajak begitu penting bagi APBN yaitu:
1.PPh memberikan sumbangsih yang tidak kecil pada pendapatan negara, hal ini dikarenakan PPh adalah jenis pajak langsung dengan tarif progresif, pajak ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan dan besar pajak akan semakin besar bila pendapatan yang diterima juga semakin besar.
Pendapatan Negara yang diterima untuk digunakan di APBN 2011 dari pajak penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun.
2. Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Minuman mengandung alkohol / Minuman keras. Harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pada APBN 2011, cukai yang menjadi pendapatan Negara berjumlah 62.759,9 triliun.
3. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Pendapatan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 triliun.
4. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah atau bangunan bagi orang atau badan yang mempunyai hak dan memiliki manfaat atasnya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak, yang besarnya ditentukan berdasarkan harga pasar pertahunnya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pajak Bumi dan Bangunan di pendapatan negara APBN 2011 berjumlah 27.682,4.
Keempat pajak di atas adalah penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Masih banyak pajak lainnya, tetapi jumlah kesemua pajak tersebut tetap lebih kecil.
Sementara alokasi dana APBN yang didapat dari penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak dan hibah digunakan untuk belanja negara dan pembiayaan lainnya. Belanja negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliun dan transfer ke daerah Rp393,0 triliun.
Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belanja barang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9 triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, dan belanja lain-lain Rp15,3 triliun.
Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energi sebesar Rp136,6 triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun. “Subsidi non energi terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun,”.
BERIKUT ADALAH GRAFIK DARI APBN TAHUN 2005 – 2012 :
TABEL PENGELUARAN INVESTASI PEMERINTAH , TAHUN 2005 – 2012 :
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya APBN maka negara bisa lebih memperoleh kemudahan dalam mengatur sistem pemerintahan guna memeratakan kesejahteraan yang menjadi salah satu tujuan dari APBN itu sendiri.
APBN mempunyai fungsi utama yang dijalankan antara lain:
a. Fungsi alokasi
Melalui APBN, kegiatan ekonomi pemerintah diarahkan untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber-sumber ekonomi. Dengan demikian, berbagai macam barang kebutuhan umum (public goods) dan jasa pelayanan umum (public service) dapat terpenuhi.
b. Fungsi distribusi
Penduduk indonesia tersebar di seluruh pelosok nusantara. Bahkan, sebagian besar penduduk indonesia tinggal di daerah dan pulau-pulau terpencil. Mereka semua berhak memperoleh pendapatan dan fasilitas yang sama dengan penduduk yang tinggal di kota besar. Disnilah APBN menjalankan fungsi distribusi, meliputi pemerataan pendapatan dan pembangunan diseluruh wilayah nusantara.
c. Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi meliputi upaya menciptakan stabilitas pertahanan dan keamanan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keuangan (moneter).
Dengan adanya APBN yang tersusun secara terperinci, seharusnya negara indonesia bisa mengatasi berbagai persoalan yang ada dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi berbagai dampak buruk dari semua masalah yang timbul di masyarakat.
Penerimaan perpajakan didominasi oleh sumber-sumber antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang atau pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, penerimaan cukai dll. Dari tahun ke tahun penerimaan/pendapatan negara dari pajak terus meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
http://rian-ardhie.blogspot.com/2012/03/peran-pajak-dalam-apbn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar