Senin, 04 November 2013

RINGKASAN PERPAJAKAN

KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi , November 2013

Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi cirri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapa tmelaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.

B. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa itu perpajakan
2. Untuk mengetahui fungsi pajak




BAB II
PEMBAHASAN
Berikut ini definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli :
• Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
• Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
• Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
• Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Ciri-ciri pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
• Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
• Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
• Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
• Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara
• Pajak penghasilan
• Pajak Pertambahan Nilai
• Pajak Penjualan Barang Mewah
• Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
• Pajak Kendaraan bermotor
• Pajak radio
• Pajak reklame
Fungsi Peranan pajak:

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair) : Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend) : Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi stabilitas : Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan :Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
• Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
• Asas Certainty (asas kepastian hukum) : semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
• Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
• Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis) : biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
• Asas daya pikul : besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
• Asas manfaat : pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
• Asas kesejahteraan : pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
• Asas kesamaan : dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
• Asas beban yang sekecil-kecilnya : pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
• Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
• Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
• Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
• Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
• Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang ada dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya mengahsilkan barang , menginmpor, mengekspor, melakukan usaha perdagangan , memanfaatkan barang tidak mewujudkan dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana paling lambat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau tidak dibayar.
Saran
Direktur jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat:
 Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya.
 Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau surat Tagihan Pajak yang tidak benar;atau
 Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
 Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Diektur Jenderal Pajak.




SUMBER

http://adie-wongindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-pajak.html

Minggu, 13 Oktober 2013

SEJARAH BLACKBERRY (TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA)

TULISAN SOFTSKILL “SEJARAH BLACKBERRY”

BAHASA INDONESIA

NAMA : SRI AMBAR RAHAYU

NPM : 26211869

KELAS : 3EB25



KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
          Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.



Bekasi , Oktober 2013


Penyusun


 


                                                  
BAB I
PENDAHULUAN


            Handphone pada masa kini merupakan gadget yang hampir tak pernah lepas dari kehidupan manusia. Bahkan pada masa ini, handphone tak lagi hanyalah sekedar alat yang digunakan untuk berkomunikasi, handphone kini telah dikembangkan untuk memiliki kemampuan yang tidak jauh berbeda dari komputer. Dan layaknya komputer, ponsel pun membutuhkan suatu sistem dasar yang dapat mendukung berbagai macam kinerjanya. Hal inilah yang kita sebut Sistem Operasi atau yang biasa disingkat OS.
            Pada makallah ini kami akan membahas Sistem Operasi yang terdapat pada smartphone BlackBerry. Dibalik popularitasnya yang kini sedang naik daun, tentu BlackBerry memiliki alasan mengapa produk-produknya itu dapat memikat pelanggan dari berbagai macam kalangan. Fitur-fitur yang menarik serta dukungan dari banyak aplikasi dari berbagai aplikasi pihak ketiga dapat menjadi alasannya.
            Dalam makallah ini kami akan menjelaskan mengenai berbagai macam fitur yang terdapat pada BlackBerry OS serta dukungannya pada aplikasi pihak ketiga.
Semoga apa yang telah kami susun ini dapat berguna bagi para pembaca. Atas berbagai macam kekurangannya kami mohon maaf dan kami harap sekiranya pembaca dapat memberikan kritik dan sara atas makallah yang telah kami susun ini. Terima kasih.





BAB II Deskripsi
A. Pengertian BlackBerry OS
BlackBerry OS merupakan sistem operasi  mobile yang dikembangkan oleh RIM (Research In Motion) untuk produk-produk BlackBerry-nya. OS ini mendukung multitasking dan dukungan khusus bagi perangkat-perangkat inputnya seperti trackwheel, trackball, trackpad dan touchscreen.
Platform BlackBerry terkenal dengan dukungannya dengan email korporat melalui MIDP 1.0 dan MIDP 2.0. Dimana platform ini juga mendukung sinkronisasi dengan Microsoft Exchange, Lotus Domino, dan Novell GroupWise.
BlackBerry mendukung WAP 1.2  untuk koneksi ke jaringan internet. Selain itu, update OS-nya juga dapat dilakukan melalui layanan BlackBerry OTASL (Over The Air Software Landing) sesuai dengan carriernya.
BlackBerry OS juga merupakan OS terbuka dimana pengembang pihak ketiga dapat mengembangkan aplikasi-aplikasi untuk BlackBerry menggunakan BlackBerry API (Application Programming Interface).

B. Perbedaan BlackBerry dengan handset lain
Perangkat Blackberry adalah device yang sama dengan hanphone lain yang mempunyai fasilitas telepon dan sms. Tetapi perangkat BlackBerry sendiri yang membedakannya adalah operating systemnya, karena operating system BlackBerry  merupakan Operating System (OS) berbasis Java buatan RIM (vendor Blackberry).
BlackBerry hanyalah seperti handphone biasa jika tidak mengaktifkan layanan servis BlackBerry.  Namun jika layanan servis BlackBerry diaktifkan dapat menjadi killer device untuk ber-internet ria, terutama email. Sebenarnya handphone lain juga dapat beremail ria, via GPRS/3G/HSDPA, namun bedanya dengan BlackBerry adalah perangkat lain tidak dapat melakukan cek e-mail secara automatis tetapi secara manual, tetapi BlackBerry dapat mengakses email masuk,mengirim e-mail,menghapus e-mail dll seperti menerima,mengirim dan menghapus sms biasa. Email di blackberry akan muncul beberapa saat setelah dikirimkan oleh pengirim ke blackberry kita atau istilah lainnya menggunakan teknologi PUSH. Perbedaan lainnya adalah blackberry dapat mengkompres email yang masuk ke inbox kita, perbandingan dengan email biasa adalah 1:100 (skala ekstrim), jadi seumpama ada rekan yang mengirim email ke anda dengan size 1000 Kb (1 Megabyte) maka email yang anda baca di inbox blackberry anda hanya bersize 10Kb. Dengan blackberry device bandwidth koneksi sangat irit sekali.

C. Kelebihan BlackBerry
·        System full backup/recover sebagian maupun sepenuhnya mempermudah user dalam membackup data-data penting
·        Ketika mengganti unit blackberry baru, cukup menggunakan fungsi change device dan data-data penting beserta setting dari 3rd party software (yang compatible) akan tercopy dengan mudah ke dalam perangkat blackberry baru.
·        Fungsi Autotext,  cukup dengan menentukan keyword lalu mengasosiasikannya dengan isi pengganti yang biasanya berisi text/character yang panjang, dan digunakan dengan mengetikan keyword, maka isi pengganti akan menggantikan keyword tersebut
·        Fungsi Search sangat membantu untuk mencari informasi ataupun data yang tersimpan baik di dalam perangkat BlackBerry maupun yang ada di jaringan internet.
·        Profile pada blackberry sangat fleksibel. Untuk setiap account email,  sms, mms, phone, facebook dan lainnya dapat diatur ringtone/vibrate dan led sign yang berbeda-beda.
·        Fitur speed dial pada blackberry qwerty sebanyak pilihan a-z, dikurangi default key akan sangat membantu dalam melakukan panggilan secara cepat.
Multimedia
·        Fungsi BBM (Blackberry Messenger) yang merupakan salah satu fitur andalan BlackBerry yang memberikan layanan untuk chatting ke sesama pengguna BlackBerry.
·        Customize Theme untuk user level Advanced mengizinkan penggunanya untuk dengan mudah dan mendesain rancangan theme sendiri sesuai kebutuhan. Yang dibutuhkan hanya image editing software.
·        Fungsi geotag pada blackberry ber-GPS dapat membuat foto-foto yang diambil dari perangkat BlackBerry terserbut berisikan infromasi lokasi.
·        Tampilan akses multimedianya telah terintegrasi dan sangat nyaman untuk digunakan.
Security
·        Dengan mengaktifkan fungsi password,  jika terjadi kehilangan terhadap blackberry, pencuri yang salah memasukan password akan menghapus seluruh data (wipe) di blackberry anda, sehingga data penting anda tidak gampang diambil.
·        Fitur firewallnya,sangat efektif dalam memblok sms/mms/phone call yang tidak kita inginkan. 
C. Kelemahan BlackBerry
Features
·        Belum mendukung conference call.
·        Tidak ada aplikasi native untuk menerima dan mengirimkan fax.
·        Fungsi rekaman native (voice recorder) memiliki kualitas rekaman yang  kurang memuaskan dan hanya mampu merekam 10 menit serta dalam format yang tidak umum (seperti mp3,wav dlsb)..
·        pada blackberry qwerty,spell check yang membantu pengecheckan kesalahan ketik HANYA dapat berjalan jika selesai diketik semua. Padahal kesalahan ketik seharusnya dapat kita check saat melakukan pengetikan.
Software
·        Seluruh aplikasi pihak ketiga terinstall bersama pada memory internal, sehingga dengan memory internal (RAM) blackberry yang terbatas, tidak banyak aplikasi pihak ketiga yang dapat diinstall (terutama pada blackberry type lama), meskipun sudah tersedia software yang dapat memindahkan instalasi 3rd party software pada memory card – saat digunakan program 3rd party tetap di load di internal memory (RAM).
·        Software 3rd party yang terinstall tidak otomatis terbackup saat kita melakukan backup, harus dilakukan trick khusus untuk membackup 3rd party software ini. kecuali anda bersedia menginstall kembali 3rd party software setelah anda melakukan upgrade/downgrade OS.
Email
·        Sinkronisasi antara email di blackberry dan server, terutama untuk email yang sudah kita delete di blackberry sering tidak bekerja dengan baik, sehingga sering kali email yang sudah kita delete di blackberry dan kita purge serta reconsile (dari menu Reconsile), tetap tertarik di mail client PC/Laptop kita, tentunya hal ini menjengkelkan karena kita harus memeriksa kembali mana email yang harus di delete kembali maupun yang tidak kita delete di blackberry untuk kita arsipkan di mail client PC/Laptop kita.
·        Ukuran file yang bisa dikirim dan diterima maximal 2.9Mb
Browser
·        Browser bawaan blackberry tidak sempurna menampilkan webpage ber-javascript dan animasi.



BAB II Perkembangan BlackBerry OS
A. Sejarah
Perangkat BlackBerry diperkenalkan tahun 1997 oleh Perusahaan Kanada, Research in Motion(RIM). Perangkat ini memiliki kemampuan menyampaikan informasi jaringan data nirkabel. Pengertian BlackBerry senidiri adalah perangkat handshet nirkabel yang mepunyai kemampuan push email,telepon seluler,sms,faksimili internet,browsing, dan kemampuan nirkabel lainnya. BlackBerry mulai dikenalkan di Indonesia pada Desember 2004 oleh operator di Indonesia.  Pasar BlackBerry mulai diramaikan  oleh berbagai operator dengan menyediakan berbagai pilihan layanan seperti BlackBerry Internet Service dan BlackBerry Enterprise Server+ (BES+).  BES+ adalah layanan dari BES dan BIS, ditujukan bagi pelanggan korporasi sehingga pelanggan dapat menerima dan mengirim email kantor yang berbasis Microsoft Exchange, Novel Wise, Lotus Domino dan 10 akun e-mail berbasis POP3/IMAP melalui telepon genggam. Sejauh ini fasilitas BlackBerry sudah diterapkan di berbagai perusahaan  yang karyawannya diharuskan memakai perangkat yang disebut multi tasking ini.


Bab III Kesimpulan
Secara keseluruhan, BlackBerry OS memiliki banyak keunggulan yang membuatnya diminati oleh para konsumen. Terutama konsumen dari dunia bisnis dan remaja. Hal ini dikarenakan BlackBerry OS sangat mendukung untuk berkomunikasi baik dalam bentuk email, chat, social network, dan lain lain.
Selain itu, semua layanan tersebut dapat dinikmati oleh konsumen dalam satu paket yang dihargai dengan harga yang terjangkau. Dengan paket tersebut konsumen dapat menikmati berbagai macam layanan data BlackBerry tanpa ada batasan tergantung pada paketnya. Konsumen dapat melakukan browsing, social networking, email, dan lain lain.
Keterbukaan BlackBerry OS dengan berbagai macam aplikasi pihak ketiga membuat BlackBerry OS kaya akan fitur dan nilai tambah yang dapat menambah daya tarik konsumen untuk memiliiki produk-produk keluaran RIM tersebut.

Daftar Pustaka
www.Wikipedia.org
www.BerryIndo.com
www.CrackBerry.com
www.DigitalTrends.com
www.BerryReview.com
Celemotan.wordpress.com

www.Kompasiana.com

Minggu, 12 Mei 2013

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
                Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi , Mei 2013


Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

I.                    LATAR BELAKANG
Suatu perusahaan disebut monopoli jika perusahaan itu adalah satu-satunya penjual suatu barang dan jika barang tersebut tidak ada barang subtitusinya.Penyebab yang paling mendasar dari munculnya monopoli adalah hambatan untuk masuk, suatu monopoli terus menjadi pemain tunggal di pasarnya karena perusahaan-perusahaan lain tidak mampu masuk ke pasar itu dan bersaing dengannya.
Karena dengan memiliki monopoli , Anda adalah pemilik eksklusif atas suatu komoditi , produk , atau jasa , dan orang-orang yang menginginkan hal tersebut harus datang kepada Anda untuk mendapatkannya . Ansa memiliki dan bisa melakukan sesuatu , yang orang lain tidak bisa lakukan .
Dengan monopoli , Anda bisa membedakan diri dari para kompetitor Anda dalam upaya untuk memenangkan persaingan pada pasar yang sama. Anda memiliki kemampuan untuk mendominasi pasar , menciptakan banyak pelanggan , dan mengalahkan para pesaing Anda .
II.                  RUMUSAN MASALAH
1.       Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha ?
2.       Azas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha ?
3.       Kegiatan yang dilarang Anti Monopoli ?
4.       Perjanjian yang dilarang Anti Monopoli ?
5.       Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli ?
6.       Apa itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ?
7.       Apa Sanksi dalam Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat ?




BAB II
PEMBAHASAN

1.1          Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.2          Asas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya  meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Terciftanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
 1.3.    Kegiatan yang Dilarang
Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.

Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.

Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Persengkongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).

Posisi Dominan
Posisi dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasar 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar  bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

Jabatan  Rangkap
Mengenai jabatan rangkap, dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan  pada waktu yang bersamaan dilarang meragkap sebagai direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan itu :

berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha;
secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemilikan Saham
Mengenai pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan, antara lain :

satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa satu jenis barang dan atau jasa tertentu.
Dua atau tiga pelaku usaha, kelompok usaha dan pelaku kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Penggabungan, Peleburan dan pengambilalihan
Sementara itu, pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang secara tegas dilarang.

1.4.   Perjanjian yang Dilarang
Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian, keadaan pasar yang tidak seimbang karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli, dengan demikian, maka :

pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan.
Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri.

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut berakibat :

merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain;
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Kartel
Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

Oligopsoni
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain :

harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok;
tidak  akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

1.5.           Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
Perjanjian yang dikecualikan
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cifta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatkan atau perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
Perbuatan yang dikecualikan
perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha;
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
Perbuatan dan atau Perjanjian yang Diperkecualikan
perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.


1.6.         Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, dibentuklah suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha;
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya;
mengambil tindakan sesuai wewenang komisi;
memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi  sebagai hasil dari penelitiannya;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

1.7.          Sanksi
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.

Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
Pencabutan izin usaha
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

BAB III
PENUTUP

            Telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan pasal 1 dijelaskan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pamasaran barang atau penggunaan jasa tetentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok satu usaha.
            Sedangkan yang menjadi ruang lingkup usaha persaingan monopoli adalah adanya perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang posisi dominan, dan komisi pengawasan usaha.
Dalam penegakan hukum persaingan usaha monopoli merupakan kewenangan dari komisi pengawas persaingan usaha. Kewenangan tersebut meliputi dalam bidang penyelidikan alat bukti, penyidikan, dan pemeriksaan perkara. Selainitu juga, komisi memiliki tugas memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi.
Sedangkan tujuan dan pembentukan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
                          1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meninggkatkan kesejahteraan rakyat.
                          2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar.
                          3.       Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
                          4.       Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha (pasal 3).

DAFTAR PUSTAKA
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/anti-monopoli.html

PERLINDUNGAN KONSUMEN


KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
                Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.


Bekasi , Mei 2013


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
I.                    LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkankembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.
Maka dibentuklah UU No. 18 Tahun 1999 yang adalah ketentuan hukum untuk melindungi konsumen dari kecurangan-kecurangan pelaku usaha. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
Dewasa ini telah banyak terjadi kecurangan hampir disetiap lini bidang kehidupan terutama dalam bidang perekonomian. Terlebih lagi, kecurangan merebak mulai pasar tradisional hingga ketingkat supermarket. Ironisnya, para pejabat yang berwenang tidak efektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha yang tidak sehat.
Walaupun kebanyakan alasan yang digunakan adalah factor bahan yang mahal atau karena sepinya pemebeli, sekalipun begitu hal tersebut tetap tidak dibenarkan karena hal tersebut tetap merugikan konsumen ditinjau dari sudut pandang manapun.

II.                  RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Konsumen ?
2.      Apa saja yang menjadi Azas dan Tujuan ?
3.      Apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban Konsumen ?
4.      Apa yang menjadi Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha ?
5.      Perbuatan apa saja yang dilarang bagi pelaku usaha ?
6.      Bagaimana Klausula Baku dalam Perjanjian ?
7.      Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha ?
8.      Sanksi apa saja dalam Perlindungan Konsumen ?



BAB II
PEMBAHASAN
.   1.1         Pengertian Konsumen Menurut UU PK
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
“Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna”
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Tidak untuk diperdagangkan
1.2.            Azas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
1.3.         Hak dan Kewajiban Konsumen
-      Hak-hak Konsumen adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

-          Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
1.4.             Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.
1.5.         Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (Ps 14-17).

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 14
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk”
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen”
Pasal 16
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk”
a.    tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b.    tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi
Pasal 17
1.      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang
a.    mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa
b.    mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c.    memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
d.   tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa
e.    mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f.     melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
2.      Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
Sumber :
1.6.           Klausula Baku Dalam Perjanjian

Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
1.7.            Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Ps 24-28)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 24
1)      Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a.       pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.      pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
2)      Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
1)      Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
2)      Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a.       tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b.      tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
“Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.”
Pasal 27
“Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila”
a.       barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b.      cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.      kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e.       lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
“Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.”
1.8.           Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen

Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.


DAFTAR PUSTAKA