Sabtu, 15 November 2014

TUGAS SOFTSKILL 2B (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Sri Ambar Rahayu
Kelas : 4EB25
NPM : 26211869

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan saya pribadi dan juga pembaca sekalian. Dalam tugas softskill yang saya buat ini, mungkin masih terdapat kesalahaan dan masih banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan tugas softskill ini.

2C.      INTERPRETASI  PERATURAN PERILAKU
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.Peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh  pemakai jasa
3.      Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
4.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
5.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.



Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :
Ariesta Riris , (2012) , Kode Etik Profesi Akuntansi.

Budi Santoso , (2013) , Etika Profesi Akuntansi (budisant.staff.gunadarma.ac.id) , Hal 9.

Tanti Puspita , (2013) , Kode Etik Profesi Akuntansi ,


Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Sri Ambar Rahayu 4EB25




Tugas Softskill 2A (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)

TUGAS SOFSKILL
Nama : Sri Ambar Rahayu
Kelas : 4EB25
NPM : 26211869

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan tugas softskill ini.

1a. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.   Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.   Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.   Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.   Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.  Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.     Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
·         Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
        Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·     Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·     Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
·         Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·   Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·     Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·   Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·    Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·    Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·    Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1).  Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2.     Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.

3.     Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.     Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
·         Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·     Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·     Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

·         Aturan Etika :
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Sri Ambar Rahayu

Sumber :
·         Ariesta Riris , 2012 , Kode Etik Profesi Akuntansi , (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html) , Hal 1-5.
·         Intan Nurliah Tirta , 2012 , Kode Etik Profesi Akuntansi
·         Tanti Puspita , 2013 , Kode Etik Profesi Akuntansi  (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html ) , Hal 1



Rabu, 05 November 2014

TUGAS SOFTSKILL KASUS 2 BRE - X

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Sri Ambar Rahayu
Kelas : 4EB25
NPM : 26211869

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan tugas softskill ini.

2.      KASUS Bre-X Minerals Ltd.
Bre-X Minerals Ltd., anggota Kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan emas dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada.
Cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia. Namun, ternyata ini adalah penipuan besar-besaran, dan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.
Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003.Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal, dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.
Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).

2A.                Keahlian dan kecakapan dari auditor Bre-X
Dari kasus diatas dapat diketahui auditor Bre-X telah melanggar kode etik profesi yang menjadi pedoman auditor dalam melaksanakan tugasnya, penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh Bre-X seharusnya dilaporkan oleh auditor sebelum saham yang dimiliki oleh Bre-X melambung tinggi di Toronto Stock Exchanges (TSX) kanada. Tetapi auditor bekerja sama dengan Bre-X untuk tidak mengusut lebih lanjut penipuan ini dan auditor seakan akan tutup mata atas penipuan yang dilakukan oleh Bre-X.

2B.                Independensi mental dari auditor Bre-X
Sudah jelas dalam kasus diatas auditor tidak memiliki sikap kejujuran dan independensi mental, melihat tindakan tidak terpuji yang dilakukan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi kanada, auditor seakan menutup mata dan tidak melakukan apa apa atas penipuan yang dilakukan perusahaan, ia tidak memiliki sikap kejujuran dan tanggung jawab dalam diri bahkan auditor lebih memilih untuk disuap agar dia menutupi penipuan yang dilakukan perusahaan dan tidak mengusut kasus ini lebih lanjut.

 2C.    Kemahiran profesional auditor Bre-X
Seorang auditor harus memiliki keahlian dalam menganalisis suatu laporan keuangan, mengungkapkan kecurangan didalamnya, melaporkan laporan tersebut berdasarkan fakta dan bertindak sesuai dengan kode etik auditor dan memiliki sikap indepedensi mental. Pada kasus diatas auditor tidak menerapkan kode etik sebagai dasar profesinya, tidak memiliki independesi mental, sehingga kemahiran profesional dari auditor salah digunakan, auditor  lebih memilih untuk meutupi penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, atau bahkan bersekongkol dengan perusahaan melakukan kecurangan sehingga merugikan banyak pihak.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bre-X

Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.


By : Sri Ambar Rahayu

TUGAS SOFTSKILL KASUS 1 ENRON

TUGAS SOFTSKILL
Nama : Sri Ambar Rahayu
Kelas : 4EB25
NPM : 26211869

              Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan tugas softskill ini.

1.      KASUS ENRON
Enron dibentuk pada tahun 1985 oleh sebuah perusahaan “ Houston Natural Gas” dengan “InterNorth” (penyalur gas alam melalui pipa), sebuah Perusahaan lain dalam pemipaan minyak sebagai hasil merger yang diwajibkan oleh peraturan perundangan Pemerintah federal Amerika.  Pada tahun 1997 Enron membeli perusahaan pembangkit listrik “Portland General Electric Corp” senilai $ 2 milyar. Sebelum tahun 1997 berakhir, manajemen mengubah perusahaan tersebut menjadi “Enron Capital and Trade Resources” yang menjadi perusahaan Amerika terbesar yang memperjualbelikan gas alam serta listrik. Pendapatan meningkat drastis dari $ 2 milyar menjadi $ 7 milyar dengan karyawan yang juga tumbuh dari 200 orang menjadi 2.000orang.
Tidak cukup dengan prestasi tersebut, Enron membentuk pula “Enron Online” (EOL) pada bulan oktober 1999. EOL merupakan unit usaha Enron yang secara online memasarkan produk energi secara elektronik lewat website. Dalam sekejap, EOL berhasil melaksanakan transaksi senilai $ 335 milyar pada tahun 2000. Pada Januari 2000, Enron mengumumkan sebuah rencana besar yang amat ambisius untuk membangun jaringan elektronik broadbrand yang berkecepatan tinggi (high speed broadbrand) dengan kapasitas jaringan penjualan brandwidth untuk melakukan penjualan gas serta listrik.
             
Runtuhnya Enron Akhir 1999, Enron meluncurkan EnronOnline yang dianggap akan mengubah wajah bisnis energi masa depan. Memanfaatkan Internet, divisi e-commerce itu membeli gas, air minum dan tenaga listrik dari produsen dan menjualnya kepada pelanggan atau distributor besar. Enron bahkan memperluas wilayah, membangun jaringan telekomunikasi berkecepatan tinggi serta bertekad menjual bandwidth jaringan itu seperti dia menjual gas dan listrik. Setelah itu mungkin dia akan jual-beli online untuk kertas daur ulang pabrik miliknya.
Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand dimana menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi, harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, nilai pasar Enron masih berkisar US$ 60 milyar.
Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan melaporkan keuntungan selama empat tahun berturut-turut. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari. Securities Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal, membaui ada yang tidak beres dan mulai menggelar penyidikan. Dalam kondisi terdesak, Enron menjatuhkan bom lebih dahsyat lagi ke lantai bursa ketika pada 8 November 2001 mengakui bahwa keuntungannya selama ini adalah fiksi belaka. Enron merevisi laporan keuangan lima tahun terakhir dan membukukan kerugian US$ 586 juta serta tambahan catatan utang sebesar US$ 2,5 miliar. Kejatuhan Enron ternyata mengundang tanya dan rasa curiga yang besar bagi kalangan publik. Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutannya, belakangan Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 milliar. Manipulasi ini telah berlangsung bertahun-tahun, sampai Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron yang tak tahan lagi terlibat dalam manipulasi itu, mulai “berteriak” melaporkan praktek tidak terpuji itu.

Dampak Keruntuhan Enron
Keruntuhan perusahaan energi Enron cukup banyak berdampak bagi dunia bisnis internasional. Akibat kebangkrutan Enron pada tahun 2001 sedikitnya 4.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang telah mengucurkan milyaran dolar (JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor terbesarnya). Para karyawan Enron dan investor kecil-kecilan juga dirugikan karena simpanan hari tua mereka yang musnah. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tanpa nilai.
Arthur Andersen LLP (member di Amerika Serikat) yang dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron juga terkena imbasnya. Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. Masih banyak lagi hal-hal yang dipengaruhi oleh keruntuhan Enron, seperti munculnya trauma dalam bursa saham terhadap efek domino skandal Enron. Hal ini membuat para investor mengurangi aktivitasnya di bursa saham sehingga gairah bursa dunia menjadi lesu.

Kesimpulan
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.




1A.      Keahlian kecakapan Arthur Anderson terhadap enron.
Dari kasus Enron diatas dapat diketahui bahwa Arthur Anderson sudah jelas melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan , yang seharusnya menjadi pedoman dan dipatuhi dalam melaksanakan tugasnya sebagai auditor yang dipercayai untuk mengaudit dan memeriksa suatu laporan keuangan berdasarkan dengan fakta. Tetapi yang dilakukannya adalah ia memanipulasi laporan keuangan, ia memusnahkan seluruh materi audit dan bekerja sama dengan para petinggi enron yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kerugian yang luar biasa besar tidak hanya bagi perusahaan tapi juga untuk investor serta negara.

1B.      Independensi mental dari Arthur Anderson terhadap enron.
Independensi mental merupakan sikap kejujuran dari dalam diri akuntan atau auditor dalam mempertimbangkan fakta – fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak didalam diri akuntan , setiap auditor ataupun akuntan harus memiliki independensi mental agar tidak dapat melakukan kecurangan . Dan dari sikap nya yang memanipulasi laporan keuangan dengan melanggar etika profesinya sebagai auditor dan memusnahkan seluruh materi audit dan bekerja sama dengan para petinggi enron yang tidak bertanggung jawab , hal ini jelas seorang Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana etika yang harus dimiliki seorang auditor atau akuntan publik.

1C.      Kemahiran profesional Arthur Anderson terhadap enron.
Arthur Andersen merupakan KAP yang ahli dan profesional dalam bidangnya sebagai auditor, tetapi sangat disayangkan ke profesionalisme yang dimilikinya harus salah digunakan, karena ia tidak memiliki sikap independensi mental dan tidak memiliki sifat tanggung jawab atas pekerjaan yang dimilikinya, ia lebih memilih untuk melakukan kecurangan bersama dengan petinggi enron demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya maupun pihak enron.Jelas ini sudah sangat melanggar etika profesi dirinya sebagai seoarang auditor atau auntan. Karena tindakannya ini maka Arthur Andersen menerima hukuman memberikan uang $32 milyar untuk para pemegang saham enron, karena sudah melanggar kode etik profesinya sebagai auditor dalam mengaudit dan menerima tuntutan dari para karyawan.


Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Enron


Demikian tugas softskill yang telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

By : Sri Ambar Rahayu