TUGAS SOFSKILL
Nama : Sri Ambar Rahayu
Kelas : 4EB25
NPM : 26211869
Puji
dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat
menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah
pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat
banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill
ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini
adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika
Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan
tugas softskill ini.
1a. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan
fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas,
mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan
bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman
analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat
atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa
pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari
tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada
individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak
tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut.
Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan.
Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa
setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum
yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa
tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi
setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi
cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta
benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip
– Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
(Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku
ideal.
b. Aturan Perilaku (Rules of Conduct);
menentukan standar minimum.
·
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan
Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics
Executive Committee.
·
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
· Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan publik: Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
· Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
· Objektivitas dan Independesi: Anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan
tanggung jawab profesional.
· Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus
mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik
publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3). Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat
tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum
lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan
profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat
dipercaya, bertindak adil dan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal
ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika
memberikan layanan profesional kepada
instansi tempat auditor
bekerja dan kepada
auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah
auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan
atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan
audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi
dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan
keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan
tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya
kewajiban pengungkapan karena
peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus
mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak
lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten
dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk melindungi masyarakat,
profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai
dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan
aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar
dan aturan tersebut.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
·
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
·
Aturan
Etika :
- Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Demikian tugas softskill yang
telah saya selesaikan ,kurang lebihnya mohon di maafkan Semoga tulisan ini
dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.
By : Sri Ambar Rahayu
Sumber :
·
Ariesta
Riris , 2012 , Kode Etik Profesi Akuntansi , (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
, Hal 1-5.
·
Intan
Nurliah Tirta , 2012 , Kode Etik Profesi Akuntansi
·
Tanti
Puspita , 2013 , Kode Etik Profesi Akuntansi
(http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html ) , Hal 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar