KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur saya
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia
dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun
terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli
kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada
kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan
memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan
khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi , Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Suatu perusahaan
disebut monopoli jika perusahaan itu adalah satu-satunya penjual suatu barang
dan jika barang tersebut tidak ada barang subtitusinya.Penyebab yang paling
mendasar dari munculnya monopoli adalah hambatan untuk masuk, suatu monopoli
terus menjadi pemain tunggal di pasarnya karena perusahaan-perusahaan lain
tidak mampu masuk ke pasar itu dan bersaing dengannya.
Karena dengan
memiliki monopoli , Anda adalah pemilik eksklusif atas suatu komoditi , produk
, atau jasa , dan orang-orang yang menginginkan hal tersebut harus datang
kepada Anda untuk mendapatkannya . Ansa memiliki dan bisa melakukan sesuatu ,
yang orang lain tidak bisa lakukan .
Dengan
monopoli , Anda bisa membedakan diri dari para kompetitor Anda dalam upaya
untuk memenangkan persaingan pada pasar yang sama. Anda memiliki kemampuan
untuk mendominasi pasar , menciptakan banyak pelanggan , dan mengalahkan para
pesaing Anda .
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha ?
2.
Azas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha ?
3.
Kegiatan yang dilarang Anti Monopoli ?
4.
Perjanjian yang dilarang Anti Monopoli ?
5.
Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
?
6.
Apa itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
?
7.
Apa Sanksi dalam Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha tidak sehat ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah
“anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang
artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama
yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk
menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang
lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang
permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.2 Asas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha
harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang
sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat
yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Terciftanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
1.3.
Kegiatan yang Dilarang
Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu
(di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu
orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang
dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan
menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang
mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Persengkongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan
kejahatan (kecurangan).
Posisi Dominan
Posisi dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasar
1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang
dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
Jabatan Rangkap
Mengenai jabatan rangkap, dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999
dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan pada waktu yang
bersamaan dilarang meragkap sebagai direksi atau komisaris pada perusahaan lain,
apabila perusahaan-perusahaan itu :
berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis
usaha;
secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau
jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Pemilikan Saham
Mengenai pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 UU No. 5
Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada
beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada
pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama apabila
kepemilikan tersebut mengakibatkan, antara lain :
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50 % pangsa satu jenis barang dan atau jasa tertentu.
Dua atau tiga pelaku usaha, kelompok usaha dan pelaku
kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
Penggabungan, Peleburan dan pengambilalihan
Sementara itu, pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999, mengatakan
bahwa pelaku usaha berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang menjalankan
perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari
keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak
sehat yang secara tegas dilarang.
1.4. Perjanjian yang Dilarang
Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian, keadaan pasar yang tidak seimbang
karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli, dengan demikian, maka :
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
yang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa,
apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, antara lain :
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan
harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan
pada pasar yang sama.
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan
harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan
atau jasa yang sama.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan
harga di bawah harga pasar.
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang
telah diperjanjikan.
Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku
usaha lain sehingga perbuatan tersebut berakibat :
merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha
lain;
membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli
setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Kartel
Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi
dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa.
Oligopsoni
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang membuat persyaratan
bahwa pelaku usaha menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok,
antara lain :
harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku
usaha pemasok;
tidak akan membeli
barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar
negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
1.5. Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang
Anti Monopoli
Perjanjian yang dikecualikan
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual,
termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cifta, desain produk industri,
rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau
jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatkan atau
perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
pemerintah.
Perbuatan yang dikecualikan
perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha;
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk
melayani anggota.
Perbuatan dan atau Perjanjian yang Diperkecualikan
perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport
dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
1.6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang
berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, dibentuklah
suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas untuk mengawasi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat
oleh pelaku usaha;
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya;
mengambil tindakan sesuai wewenang komisi;
memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah
terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha
tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha
dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadi praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus
dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan
oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap
orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha,
saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan
komisi;
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
1.7. Sanksi
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan
perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha
untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan ,
peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan
denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh
lima miliar rupiah.
Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila
pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri,
melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan,
pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda
minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar
rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup,
penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal
lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan
pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH
Pidana berupa :
Pencabutan izin usaha
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau
komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian pada pihak lain.
BAB III
PENUTUP
Telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam
ketentuan pasal 1 dijelaskan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau
pamasaran barang atau penggunaan jasa tetentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok satu usaha.
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup usaha persaingan
monopoli adalah adanya perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang posisi
dominan, dan komisi pengawasan usaha.
Dalam penegakan hukum persaingan usaha monopoli merupakan
kewenangan dari komisi pengawas persaingan usaha. Kewenangan tersebut meliputi
dalam bidang penyelidikan alat bukti, penyidikan, dan pemeriksaan perkara.
Selainitu juga, komisi memiliki tugas memiliki tugas untuk memberikan
rekomendasi.
Sedangkan tujuan dan pembentukan Undang-Undang tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
1. Menjaga kepentingan umum
dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meninggkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha besar.
3. Mencegah praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektivitas
dan efesiensi dalam kegiatan usaha (pasal 3).
DAFTAR PUSTAKA
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/anti-monopoli.html