KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya, berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Di setiap negara pastinya mempunyai hukum-hukum yang berlaku
di negara tersebut yang mengatur kehidupan di negara tersebut. Hukum yang
berlaku antara negara yang satu dengan negara yang lain pastinya berbeda-beda.
Yang membedakan peraturan hukum di negara yang satu dengan negara yang lainnya
biasanya adalah karena perbedaan budaya atau kultur, perbedaan sistem
pemerintahan, dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang
berperan dalam hukum yaitu dikenal dengan subyek dan obyek hukum. Tentunya subyek
dan obyek hukum sangat berperan dan saling berhubungan.
II. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Subyek Hukum
?
2. Apa yang dimaksud dengan Obyek Hukum
?
3. Apa yang dimaksud dengan Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang?
III. TUJUAN
Dalam
penulisan makalah ini, penulis mempunyai tujuan, antara lain:
1. Menjelaskan tentang pengertian subyek
hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan).
2. Menjelaskan tentang yang termasuk dalam
subyek hukum, obyek hukum, dan hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan).
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 SUBYEK HUKUM
1.1
Pengertian Subyek Hukum
Pengertian
subyek hukum adalah segala sesuatu yang
pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang
termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum, pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan
sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang
hukum. Pembagian Subyek
Hukum Manusia secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia
sebagai subyek hukum yaitu:
1.
Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan
hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut
hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330
KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi
karena gangguan jiwa pemabuk atau
pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
kedua,
Badan Hukum
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri
Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan
anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
·
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
·
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
namun
tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa
(berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang -orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ;
orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita
yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata).
1.2 OBJEK HUKUM
pengertian
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek
hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak:
- Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri
- Benda bergerak karena ketentuan
undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak,
saham – saham perseroan terbatas
2. Benda tidak bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya :
tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya :
mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang – undang
Misalnya :
hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan
dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa
(verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
1.3 Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang
Hak kebendaan atau hak jamianan adalah hak
yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan
perjanjian kepada kreditor. Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri
sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari
pada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang, macam-macam jaminan
ada dua, yaitu :
1. Jaminan umum
Pasal 1131
KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada
maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan
jaminan pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132
KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut
besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang
itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang
dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis
b. Benda terebut dapat dipindahtangankan
haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Merupakan
jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Diatur dalam
Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak
yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang
memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang
tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya
untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat
dari Gadai
a) Gadai adlah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b) Gadai bersifat accesoir, artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c) Adanya sifat kebendaan.
d) Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
b. Hipotik
Diatur dalam
Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan. Sifat-sifat Hipotik
a) Bersifat accesoir, seperti halnya dengan
gadai
b) Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain
c) Objeknya benda-benda tetap
c. Fidusia
Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
BAB III
PENUTUP
Hukum di suatu negara bertujuan untuk menertibkan setiap
warga negaranya agar terciptanya ketertiban. Kita manusia atau badan hukum
sebagai subyek hukum harus bisa menjalankan hak dan kewajiban kita dalam hukum
dengan baik, agar tidak ada yang saling merugikan. Maka dapat dipastikan negara
tersebut akan bertumbuh dengan baik jika setiap subyek hukum dapat menjadi
subyek hukum yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar