KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I . LATAR
BELAKANG
Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam
mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya
diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat
pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting
karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian
Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan
perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam
rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta
dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk
kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan
sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu
dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk
mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan
curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di
muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi
perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar Perusahaan
dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya.
Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam
itu.
II. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa saja Dasar
hukum wajib daftar perusahaan ?
2. Bagaimana
Ketentuan wajib daftar perusahaan ?
3. Apa Tujuan
dan sifat wajib daftar perusahaan ?
4. Apa saja
yang menjadi Kewajiban pendaftaran ?
5. Bagaimana
Cara & tempat serta waktu pendaftaran ?
6. Hal – hal
yang wajib didaftarkan ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah
hanya masalah teknis administratif.
Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang
sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari
daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pemerintah
2. Dunia Usaha
3. Pihak lain
yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian
yang sempurna atau otentik.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982
disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau
UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal –
hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita
membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang
baru adalah sebagai berikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21
ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar
perusahaan :
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan
Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada
Menteri Kehakiman.
1.2. Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau
bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
1.3. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan wajib daftar perusahaan maksudnya adalah diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian
Sifat wajib daftar Perusahaan adalah wajib daftar perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
1.4. Kewajiban Pendaftaran Wajib Daftar
Perusahaan
Kewajiban Pendaftarannya
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
1.5. Cara, Tempat dan
Waktu Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi
Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu
Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copysuratpengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan
Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan
Lain :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atausuratketerangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
1.6. Hal-hal yang wajib didaftarkan dalam wajib daftar perusahaan .
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
I. Umum
1. nama perseroan
2. merek
perusahaan
3. tanggal pendirian
perusahaan
4. jangka waktu
berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok
dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin
usaha yang dimiliki
7. alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
II. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap
dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat
tinggal yang tetap
5. alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan
tanggal lahir
7. negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai
menduduki jabatan
III. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal
yang ditempatkan
4. besarnya modal
yang disetor
5. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan
nomor pengesahan badan hokum
7. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
IV. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap
dan alias-aliasnya
2. setiap namanya
dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat
tinggal yang tetap
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan
tanggal lahir
7. negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9. jumlah saham
yang dimiliki
10. jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
V. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan
resmi akta pendirian perseroan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Disamping itu daftar perusahaan mempunyai manfaat ebagi
berikut :
·
Bagi Pemerintah :
Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik
Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan
dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha
serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
·
Bagi Dunia Usaha :
Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
Memudahkan mencari mitra bisnis;
Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu
perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar