KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Setiap ide-ide yang cemerlang dan
kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai
bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak
baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide
cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh
pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide
cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang
mewadahi bidang H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World
Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
5.
Hak Cipta
6.
Hak Paten
7.
Hak Merk
8.
Desain Industri
9.
Rahasia Dagang
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. stilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Pada tahun 1793 fichte mengatakan
tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak
milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli,
maupun dijual.
1.2 Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual
mempunyai prinsip , yaitu sebagai berikut :Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
Pengertian dari prinsip
ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Sedangkan berdasarkan WIPO klasifikasi haki atau hak
kekayaan intelektual dapat dibagi 2 yaitu ak cipta ( copyright ) , dan hak
kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal
2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
1.3 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat
hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Prinsip-prinsip yang
terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan
kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip yang
terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini
HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya,
pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti
dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptaannya.
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini,
hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
Prinsip keadilan, yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini,
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini,
sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia.
Prinsip social ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
1.4 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar
hak atas kekayaan intelektual, yakni :
1. Hak cipta
yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan
huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu
atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industry
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia
yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah
satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak
cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru
tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak Paten berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)”
Berbeda dengan hak cipta
yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari
ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari
bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Hak Merek atau Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Merek Dagang adalah Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak dapat didaftar
apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Desain Industri
Desain Industri.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri: “Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua
demensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.”
HAK EKSKLUSIF
Hak yang hanya diberikan
kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya
Lingkup Hak Desain
- Melaksanakan hak yang dimilikinya sendiri
- Melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan
barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian
Pemakaian hak desain
industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)
Pendesain adalah seorang
atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Desain Industri dianggap
baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Hak Desain Industri diberikan untuk
Desain Industri yang baru. Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
tanggal penerimaan; atau
tanggal prioritas apabila
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
telah diumumkan atau
digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
Rahasia Dagang (Trade
Secret). Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang: “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Hak Rahasia Dagang dapat
beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis;
atau
e. sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Rahasia
Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang
pengalihan hak. (3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak
Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diumumkan dalam berita Resmi Rahasia Dagang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang
mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu
diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang undang Nomor 7
Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Rahasia Dagang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817).
BAB III
PENUTUP
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Pada tahun 1793 fichte
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Secara garis besar HKI dibagi menjadi
dua bagian, yaitu :
·
Hak
Cipta (Copyrights)
·
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
-
Paten
(Patent)
-
Desain
Industri (Industrial Design)
-
Merek
(Trademark)
-
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
-
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
-
Rahasia
dagang (Trade secret)
-
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection
HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Undang
Undang mengenai hak cipta harus dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus
khususnya dalam hal sangsinya agar pelanggar hak cipta jerah dengan
tindakannya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar