KATA
PENGANTAR
Segala
puji serta syukur saya
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia
dan ridhoNya sehingga akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun
terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli
kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
Pada
kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan
memanfaatkan sumber-sumber referensi yang saya
peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi
pembaca pada umumnya dan khususnya bagi kami sebagai tim penyusun.
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat
dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara
berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga
membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek
hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar
dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat
secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang
seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin
kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat
sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana
aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek
hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum
dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
·
Pengertian
Hukum
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Menurut Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Menurut Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah
Menurut
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk
Recht”. Menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
ke sususilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya.
Menurut J.T.C.
Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman.
·
Tujuan
Hukum
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertententangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap
pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi
terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Di bawah ini beberapa
tujuan dari hukum itu sendiri, diantaranya:
a.
untuk mengatur, sebagai petugas, serta sebagai
sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban.
b.
Untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai.
c.
Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
d.
Untuk menciptakan rasa keadilan di dalam
kemasyarakatan.
·
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
a.
Sumber-sumber hukum material, dapat dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi,
filsafat dan sebagainya.
b.
Sumber-sumber hukum formal antara lain:
-
Undang-Undang,
-
Kebiasaan,
-
Keputusan hakim,
-
Traktat, dan
-
Pendapat Sarjana Hukum.
·
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a).Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis
hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian
hukum
b.Penyederhanaan
hukum
c.Kesatuan
hukum
Contoh
kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.Corpus
Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-565.
b.Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di
Indonesia :
a.Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaitan
Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
A. Politik
Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi.
Undang-Undang
dasar negara modren dewasa ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen
politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang setidak-tidaknya mempengaruhi
dinamika perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modren
dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi.
Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat disebut sebagai
konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit prinsip-prinsip
kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti Amerika Serikat,
Australia, Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya konstitusi
politik. Namun didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan mengenai
moneter, anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan tetap
diatur, yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian negara
bersangkutan.
Kebijakan-kebijakan
tersebut lebih terkait dengan sistem administrasi negara daripada persoalan
sistem ekonomi secara lansung. Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat
disebut konstitusi ekonomi secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi
secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur
mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu
di bidang hak-hak ekonomi (economic rights).
Jika corak
konstitusi tersebut diukur dari ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan
perekonomian seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan
bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat
disebut sebagai konstitusi ekonomi. Pasal 33 menentukan:
•
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
• Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara
normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia,
sebab mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda
perekonomian. Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat
dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam kontek
sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak
dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa
moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang
ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market
economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.
Pada Pasal
33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan
dalam perekonomian. Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator dan
sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak
dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai”
diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi yang diatur disini adalah sumber daya
alam yang diarahkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber
daya strategis meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya
buatan keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945 didalamnya
tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah
pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang. Sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bangsa.
Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasarkan
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.
Sistem
ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut
Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda
kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada
tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada
nasionalisasi ekonomi.
4.
Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada
keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan
pelaksanaannya didaerah.
Dalam
model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya,
sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti
seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam
penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program,
proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran
peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan
tolak ukur dan cara-cara menilainya.
BAB III
Penutup
2.1 KESIMPULAN
Bahwa setiap kegiatan ekonomi
memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar
memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran
kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan
kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga
memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar